Memasuki penghujung tahun anggaran 2025, Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester II. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan sisa serapan anggaran tahun berjalan. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Kepala Desa, serta Tim Verifikasi dari perangkat kecamatan.
Agenda Evaluasi Capaian Keuangan
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada lima sumber pendapatan dan alokasi utama desa:
1. Anggaran Dana Desa (ADD)
Evaluasi menekankan pada ketepatan waktu penyaluran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa serta tunjangan BPD. Camat mengingatkan agar administrasi laporan sisa ADD semester II segera dirampungkan agar tidak menghambat pengajuan anggaran di tahun 2026.
2. Dana Desa (DD)
Fokus utama adalah peninjauan realisasi fisik pembangunan infrastruktur dan program ketahanan pangan yang bersumber dari APBN. Tim Kecamatan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan volume pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
3. Pendapatan Bantuan Provinsi (PBP)
Narasi evaluasi mencatat sejauh mana dana stimulan dari provinsi telah terserap, khususnya untuk program-program prioritas seperti peningkatan sarana prasarana kantor desa atau bantuan sosial spesifik yang diamanatkan oleh gubernur.
4. Dana Bagi Hasil (DBH)
Pembahasan mengenai DBH Pajak dan Retribusi Daerah menyoroti sinkronisasi data antara target yang diberikan kabupaten dengan realisasi yang diterima desa. Perangkat desa diminta lebih proaktif dalam pelaporan pajak bumi dan bangunan sebagai dasar perhitungan DBH ke depan.
5. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Sebagai indikator kemandirian desa, evaluasi PAD menjadi poin krusial. Perangkat desa memaparkan hasil dari pengelolaan aset desa, pasar desa, maupun kontribusi dari BUMDes. Diharapkan pada akhir tahun 2025, tren PAD menunjukkan grafik meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara evaluasi. Perangkat kecamatan memberikan catatan khusus bagi desa yang masih memiliki serapan di bawah 85% untuk segera melakukan percepatan di sisa waktu bulan Desember.
Ditulis Oleh: Zhilalul Quddus