Pemerintah Desa Bagjasari berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pada tahun anggaran 2026, total kekuatan finansial Desa Bagjasari mencapai angka Rp1.172.430.040 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah).
- Sumber Pendapatan Desa
Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber yang dikelola secara kolektif untuk pembangunan. Diantaranya ialah:
PAD sebesar Rp. 58.000.000
Dana Desa dari APBN pusat sebesar Rp. 373.456.000
ADD dari APBD Kabupaten sebesar Rp. 459.292.040
Pbp/Banprov dari APBD provinsi sebesar Rp. 135.000.000
Bantuan keuangan kabupaten/kota TI apbd kabupaten sebesar Rp. 100.000.000
Pbh/DBH dri dana bagi hasil pajak kabupaten sebesar Rp. 46.682.000
- Alokasi Belanja Desa
Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui lima bidang utama. Fokus utama tahun ini adalah Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 604.249.040
Pelaksanaan Pembangunan Rp 304.991.000
Pemberdayaan Masyarakat Rp 170.360.000
Penanggulangan Bencana/Darurat Rp 54.300.000
Pembinaan Kemasyarakatan Rp 38.530.000
- Pembiayaan Desa
Untuk menjaga stabilitas arus kas, desa mencatatkan penerimaan pembiayaan dan pencairan dana cadangan masing-masing sebesar Rp20.000.000, dengan pembiayaan netto yang seimbang guna memastikan tidak ada defisit anggaran pada tahun berjalan.
Catatan Penting: Anggaran ini merupakan representasi dari kerja keras Pemerintah Desa Bagjasari di bawah pimpinan Kepala Desa Usup Supratman, S.E., serta didukung oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan infrastruktur desa yang lebih baik.
Ditulis Oleh: Zhilalul Quddus